BRMP Banten Bersama Biro OSDMA Gelar Sosialisasi Kode Etik, Kode Perilaku, dan Disiplin ASN
Serang, 31/10/2025 — Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Banten bekerja sama dengan Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian menggelar Sosialisasi Kode Etik, Kode Perilaku, dan Disiplin ASN di Aula BRMP Banten. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengenai aturan kepegawaian, khususnya terkait pembinaan dan penerapan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian wilayah Banten.
Acara dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha BRMP Banten, Nofri Amin,S.ST.,M.P dan dipimpin langsung oleh Kepala BRMP Banten, Dr. Suharyanto, S.P., M.P. Dalam arahannya, Dr. Suharyanto menegaskan pentingnya pemahaman kode etik dan perilaku ASN sebagai pedoman bekerja dan bersikap dalam menjalankan tugas kedinasan. “Sebagai ASN, kita tidak bisa terlepas dari kode etik dan perilaku. Jika tidak dipahami dan diterapkan, hal tersebut dapat mengganggu kinerja instansi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan etos kerja seluruh pegawai BRMP Banten,” ujarnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Christian Adhi Nugroho Sukamdhie, S.H., perwakilan dari Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengembangan SDM Aparatur Biro OSDMA. Christian menjelaskan secara rinci tentang Ketentuan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, Dasar Hukum Disiplin ASN, serta tata cara penegakan dan sanksi pelanggaran sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021. Christian juga menekankan pentingnya nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai fondasi perilaku ASN di lingkungan kerja Kementerian Pertanian.
Dalam sesi diskusi, peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari perbedaan antara pelanggaran kode etik, perilaku, dan disiplin, hingga ketentuan tentang cuti, perkawinan, serta penanganan pelanggaran berat bagi ASN. Christian menjelaskan bahwa pembinaan terhadap pelanggaran dilakukan bertahap melalui dialog kinerja, konseling, hingga penjatuhan hukuman disiplin. Selain itu, ditegaskan pula bahwa ASN yang melakukan tindak pidana dengan hukuman di atas dua tahun dan bersifat berencana dapat diberhentikan tidak hormat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi BRMP Banten untuk memperkuat budaya kerja yang profesional dan berintegritas di lingkungan internal, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi Kementerian Pertanian. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai BRMP Banten dapat semakin memahami dan menerapkan nilai-nilai etika, perilaku, dan disiplin ASN dalam mendukung kinerja organisasi yang bersih, melayani, dan berdaya saing tinggi.